RatuDomain

Kebijakan RatuDomain

Kebijakan Penyalahgunaan

Penggunaan domain yang dilarang di RatuDomain, cara melaporkan penyalahgunaan, dan tindakan yang kami ambil.

Terakhir diperbarui · Versi 2026-10-04

Kami ingin domain yang terdaftar melalui RatuDomain dipakai untuk usaha dan karya yang jujur. Kebijakan ini menjelaskan penggunaan yang dilarang, cara melaporkannya, dan tindakan yang kami ambil. Kebijakan ini adalah bagian dari Syarat & Ketentuan.

1. Penggunaan yang dilarang

Domain dan layanan RatuDomain tidak boleh digunakan, baik langsung maupun melalui pengalihan (redirect), untuk:

  • Judi online dalam bentuk apa pun, termasuk promosi, afiliasi, dan situs pengalihan ke situs judi.
  • Phishing: halaman yang meniru bank, e-wallet, marketplace, instansi pemerintah, atau layanan lain untuk mencuri data login, OTP, atau data pembayaran.
  • Malware: menyebarkan virus, ransomware, trojan, atau aplikasi palsu, serta menjadi server kendali (command and control) botnet.
  • Peniruan identitas dan penipuan: menyamar sebagai merek, perusahaan, tokoh, atau instansi untuk menipu; toko online fiktif; investasi bodong; dan pinjaman online ilegal.
  • Spam: pengiriman email atau pesan massal tanpa izin, termasuk domain yang hanya diiklankan lewat spam.
  • Konten eksploitasi seksual anak dalam bentuk apa pun. Laporan seperti ini kami teruskan ke aparat penegak hukum.
  • Penjualan narkotika, senjata ilegal, data pribadi curian, atau barang dan jasa terlarang lainnya.
  • Konten terorisme, ujaran kebencian yang menghasut kekerasan, atau konten lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual yang nyata, seperti pembajakan atau pemalsuan merek.

2. Pemeriksaan nama domain

Untuk mencegah penyalahgunaan sejak awal, setiap nama domain yang dicari atau dipesan disaring secara otomatis:

  • Nama yang jelas terkait judi online atau penipuan langsung ditolak dan tidak dapat dipesan.
  • Nama yang mirip merek terkenal, bank, atau instansi dapat dipesan, tetapi pendaftarannya ditahan untuk pemeriksaan manual. Jika ditolak, dana dikembalikan ke saldo sesuai Kebijakan Refund.

Jika Anda yakin nama Anda ditolak secara keliru, hubungi kami di [email protected].

3. Cara melaporkan penyalahgunaan

Kirim laporan ke [email protected] dengan menyertakan:

  1. nama domain dan URL lengkap yang bermasalah;
  2. jenis penyalahgunaan (misalnya phishing, judi online, malware);
  3. bukti pendukung, seperti tangkapan layar, header email, atau hash file;
  4. waktu Anda menemukannya;
  5. nama dan kontak Anda (laporan anonim tetap kami tinjau, tetapi kami tidak dapat mengabari perkembangannya).

Laporan dari registri, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, bank, dan tim keamanan siber (CSIRT) kami prioritaskan.

4. Cara kami menangani laporan

  • Laporan kami konfirmasi paling lambat 1 hari kerja.
  • Laporan resmi dari registri, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum kami tindak lanjuti paling lambat 24 jam.
  • Untuk ancaman aktif yang merugikan orang lain, seperti phishing, malware, dan judi online, kami dapat langsung menangguhkan domain tanpa menunggu tanggapan pemilik.
  • Untuk kasus lain, kami menghubungi pemilik domain melalui email akun dan memberi waktu untuk menanggapi atau memperbaiki.

5. Tindakan yang dapat kami ambil

Tergantung tingkat pelanggarannya, kami dapat:

  • memberi peringatan dan meminta konten dihapus;
  • menonaktifkan DNS atau menangguhkan domain melalui registrar;
  • menutup akun dan menolak pesanan berikutnya dari pemilik yang sama;
  • meneruskan informasi ke registri, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum sesuai kewajiban hukum.

Domain yang ditangguhkan atau dihapus karena pelanggaran kebijakan ini tidak mendapat pengembalian dana.

6. Keberatan

Jika domain Anda ditangguhkan dan menurut Anda keputusan tersebut keliru, kirim keberatan ke [email protected] dengan menjelaskan penggunaan domain dan bukti pendukungnya. Kami akan meninjau ulang dan memberi jawaban. Penangguhan atas permintaan registri, instansi pemerintah, atau pengadilan hanya dapat dicabut oleh pihak yang memintanya.

7. Sengketa merek dan nama domain

Sengketa kepemilikan nama domain, misalnya karena merek dagang, tidak diputus oleh RatuDomain. Sengketa tersebut diselesaikan melalui mekanisme registri: kebijakan penyelesaian perselisihan nama domain PANDI (pandi.id/regulasi) untuk domain .id, atau UDRP untuk domain generik.

8. Kontak